Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Selasa, 14 Juli 2026 - 19:24 WIB
loading...
Sejumlah massa yang menamakan diri KEMAKI menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (14/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Sejumlah massa yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar aksi demo di depan Kejati Jawa Timur , Surabaya, Selasa (14/7/2026). Demo ini sebagai bentuk pernyataan sikap atas keresahan mendalam di tengah masyarakat terkait penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan.
Korlap aksi, Athoillah mengatakan aksi itu didasari adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang hingga emas batangan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiyansah . "KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026). Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Athoillah mengatakan berdasarkan pemantauan lapangan dan dinamika hukum yang berkembang, mereka menyoroti adanya kecenderungan pemaksaan perkara administratif dan perdata/bisnis untuk ditarik paksa menjadi perkara pidana korupsi. Dia menyebut taktik mencari-cari kesalahan ini dinilai sengaja dilakukan demi mengejar pencitraan palsu di depan publik, serta diduga kuat ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu demi tujuan pribadi atau kelompok.
"Dampak dari tindakan penegakan hukum yang membabi buta dan tidak mendasar ini sangat fatal bagi stabilitas daerah, seperti iklim investasi terganggu, keresahan aparatur dan pelaku usaha, hingga pengabaian aspek hukum lain," ujarnya.
Dalam aksi demo yang diwarnai pembakaran ban bekas itu, KEMAKI menyuarakan 10 tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Jatim, Aspidsus, Kasi Pengendalian Operasi, Kasi Penyidikan, dan seluruh penyidik pidsus di lingkungan Kejati Jatim tanpa terkecuali wajib melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Stop kriminalisasi, menghentikan praktik mencari-cari kesalahan, dan menolak berkolaborasi dengan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Kedua, menuntut Kejati Jatim wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pejabat pemerintahan atas dasar kesalahan/kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis. Ketiga, KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea), bukan menghukum seseorang dengan pidana korupsi akibat kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis semata.
Keempat, KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar serta mempublikasikan secara viral ke media jika praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan penegakan hukum masih terus terjadi di Kejati Jatim.
Kelima, mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis, bukan langsung menuntut pidana korupsi secara semena-mena. Keenam, menuntut Kejati Jatim untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi, karena masih banyak mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Baca juga: Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ketujuh, mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar. Kedelapan, Melarang keras Kejati Jatim memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi demi mengejar pencitraan palsu di depan masyarakat.
Kesembilan, menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional, objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Kesepuluh, mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Jatim untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Juli 2026.
Korlap aksi, Athoillah mengatakan aksi itu didasari adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang hingga emas batangan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiyansah . "KEMAKI menilai, situasi ini harus menjadi momentum evaluasi total agar aparat penegak hukum di daerah, khususnya Kejati Jatim untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026). Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Athoillah mengatakan berdasarkan pemantauan lapangan dan dinamika hukum yang berkembang, mereka menyoroti adanya kecenderungan pemaksaan perkara administratif dan perdata/bisnis untuk ditarik paksa menjadi perkara pidana korupsi. Dia menyebut taktik mencari-cari kesalahan ini dinilai sengaja dilakukan demi mengejar pencitraan palsu di depan publik, serta diduga kuat ditunggangi oleh kolaborasi dengan pihak-pihak tertentu demi tujuan pribadi atau kelompok.
"Dampak dari tindakan penegakan hukum yang membabi buta dan tidak mendasar ini sangat fatal bagi stabilitas daerah, seperti iklim investasi terganggu, keresahan aparatur dan pelaku usaha, hingga pengabaian aspek hukum lain," ujarnya.
Dalam aksi demo yang diwarnai pembakaran ban bekas itu, KEMAKI menyuarakan 10 tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Jatim, Aspidsus, Kasi Pengendalian Operasi, Kasi Penyidikan, dan seluruh penyidik pidsus di lingkungan Kejati Jatim tanpa terkecuali wajib melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Stop kriminalisasi, menghentikan praktik mencari-cari kesalahan, dan menolak berkolaborasi dengan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Kedua, menuntut Kejati Jatim wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pejabat pemerintahan atas dasar kesalahan/kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis. Ketiga, KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea), bukan menghukum seseorang dengan pidana korupsi akibat kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis semata.
Keempat, KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar serta mempublikasikan secara viral ke media jika praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan penegakan hukum masih terus terjadi di Kejati Jatim.
Kelima, mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis, bukan langsung menuntut pidana korupsi secara semena-mena. Keenam, menuntut Kejati Jatim untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi, karena masih banyak mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Baca juga: Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ketujuh, mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar. Kedelapan, Melarang keras Kejati Jatim memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi demi mengejar pencitraan palsu di depan masyarakat.
Kesembilan, menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional, objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Kesepuluh, mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Jatim untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Juli 2026.
(poe)
Lihat Juga :