Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Jum'at, 10 Juli 2026 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar dan emas seberat puluhan kilogram. Di tengah rangkaian penggeledahan itu, aparat TNI terlihat melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Meski begitu, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Menurut TNI, penempatan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah telah membantah kabar dirinya mengundurkan diri. "Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," jelas Febrie menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menambahkan, "Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan."
Baca Juga: Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Meski begitu, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri. Menurut TNI, penempatan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah telah membantah kabar dirinya mengundurkan diri. "Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," jelas Febrie menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menambahkan, "Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan."
(zik)
Lihat Juga :