Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Rabu, 08 Juli 2026 - 19:38 WIB
loading...
Para jemaah umrah JFT berfoto bersama di depan kakbah, Mekah. JFT siap memberikan keterangan terkait laporan seorang calon jemaah ke Kementerian Haji dan Umrah Sulsel. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jannah Firdaus Travel (JFT) menegaskan memiliki izin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020. Sedangkan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan. Direktur JFT Rahmat Syam mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar dan mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini.
”Kami pernah mendapatkan julukan travel nomor satu saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jemaah fullRamadhan dan Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jemaah baik umrah maupun haji setiap tahunnya. Dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umrah," katanya, Rabu (8/7/2026). Baca juga: Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026), Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jemaah tersebut melapor ketidakpuasannya. ”Siapapun bisa melakukan laporan namun laporan itu benar atau tidaknya itu yang akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan,” ujatnya.
Namun ketika laporan seorang diri kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, lanjut Rahmat, itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," paparnya.
Pihaknya juga menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tak berimbang. Memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan siap untuk memenuhi panggilan itu. JFT akan menjelaskan secara rinci kasus ini.
Menurut Rahmat, hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri. Mekanisme keberangkatannya juga harus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. JFT sifatnya hanya membantu sesuai aturan. Baca juga: Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
CEO Global Countries, Wael Ahmed mengatakan, pihaknya membantu umat muslim berangkat umrah dan haji dengan aman dan nyaman. JFT merupakan salah satu group perusahaan international yang memiliki muassasah, hotel dan juga memiliki beberapa cabang di berbagai negara. ”Alhamdulillah JFT yang pertama memberangkatkan jemaah umrah di musim ini tanggal 8 Juni dan sudah berangkat lebih dari 20 group sampai hari ini,” terangnya.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, JFT melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan. Direktur JFT Rahmat Syam mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar dan mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini.
”Kami pernah mendapatkan julukan travel nomor satu saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jemaah fullRamadhan dan Itikaf 2023. Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jemaah baik umrah maupun haji setiap tahunnya. Dan selama ini tidak ada tunda satupun jamaah umrah," katanya, Rabu (8/7/2026). Baca juga: Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026), Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jemaah tersebut melapor ketidakpuasannya. ”Siapapun bisa melakukan laporan namun laporan itu benar atau tidaknya itu yang akan JFT jelaskan dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan,” ujatnya.
Namun ketika laporan seorang diri kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT gagal diberangkatkan, lanjut Rahmat, itu tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT. Kenyataan yang terjadi adalah bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," paparnya.
Pihaknya juga menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang tak berimbang. Memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum berita ditayangkan.
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan siap untuk memenuhi panggilan itu. JFT akan menjelaskan secara rinci kasus ini.
Menurut Rahmat, hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri. Mekanisme keberangkatannya juga harus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. JFT sifatnya hanya membantu sesuai aturan. Baca juga: Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
CEO Global Countries, Wael Ahmed mengatakan, pihaknya membantu umat muslim berangkat umrah dan haji dengan aman dan nyaman. JFT merupakan salah satu group perusahaan international yang memiliki muassasah, hotel dan juga memiliki beberapa cabang di berbagai negara. ”Alhamdulillah JFT yang pertama memberangkatkan jemaah umrah di musim ini tanggal 8 Juni dan sudah berangkat lebih dari 20 group sampai hari ini,” terangnya.
(poe)
Lihat Juga :