Mentok Gang Buntu, Pencuri Motor Tak Berkutik Dibekuk Korbannya

Selasa, 22 September 2020 - 13:58 WIB
loading...
Mentok Gang Buntu, Pencuri...
Pencuri sepeda motor tak berkutik dikepung dan dibekuk warga dan korbannya karena mentok di gang buntu di Jalan Bintara 6, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (21/9/2020) malam. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pencuri sepeda motor tak berkutik dikepung dan dibekuk warga dan korbannya karena mentok di gang buntu di Jalan Bintara 6, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi , Senin (21/9/2020) malam. Alhasil, tersangkan Adi, (32), warga Karawang ini langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bekasi Kota.

Aksi yang dilakukan Adi sempat membuat warga heboh, sebab korban Sumarno ( 51), melakukan pengejaran bersama warga.”Saat melarikan diri, pelaku masuk ke gang buntu, disitu pelaku langsung tidak berkutik,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (22/9/2020). (Baca juga; Tagih Fee Penjualan Mobil, Pelaku Penusukan Pria di Duren Sawit Jaktim Dibekuk Polisi )

Peristiwa itu bermula saat korban Sumarno datang ke rumah rekannya dan meletakkan sepeda motor di luar pagar rumah. Korban langsung masuk ke rumah dan tanpa disadari, kunci motor Honda N-Max bernomor polisi B 4289 KIV, lupa dicabut. Melihat peluang itu, pelaku bersama rekannya Endang (DPO) langsung melancarkan aksinya.

”Dua pencuri tersebut kemudian berhenti dan melihat kunci motor milik korban masih menggantung. Lalu, pelaku bernama Adi turun dari motor dan mendekati motor milik korban. Sementara tersangka lain yany masih DPO berjaga-jaga di sekitar lokasi,” ujarnya. (Baca juga; Akhirnya, Insentif Penggali Kubur COVID-19 di Kota Bekasi Bakal Cair )

Dengan mudahnya Adi membawa kabur motor milik korban. Saat hendak kabur, dia melintas di depan pagar rumah sehingga terlihat bahwa motor yang lewat di depan rumah temannya merupakan milik Sumarno. Dua pencuri tancap gas dan kabur melarikan diri ke arah yang berbeda.

Saat itu pula korban meneriaki mereka berdua sehingga didengar oleh warga sekitar. Adi yang tak mengetahui arah pelariannya memilih rute secara acak. Dia pun tak sadar terdapat gang buntu di sekitar lokasi.

Pelaku langsung dibawa warga ke Mapolsek Bekasi Kota. Saat digeledah, petugas polisi menemukan kunci leter T yang juga turut dibawa Adi untuk melakukan aksi pencurian motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Rekomendasi
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved