Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon

Selasa, 07 Juli 2026 - 18:43 WIB
loading...
Tak Hanya Hukum Oknum...
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30). Foto: Dok Sindonews
A A A
CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30) hingga terluka parah secara fisik dan psikis.

Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal. Selly mendesak kasus ini diusut tuntas. Landasan dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah

"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplai," ujar Selly, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, Polda Jabar dan Mabes Polri menangkap Aiptu N dari rumahnya Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026) lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kuat kekerasan. Korban MAN diketahui istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidananya.

Selain mengkhianati negara karena pelaku merupakan abdi negara, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu itu mendesak jeratan berlapis dalam kasus ini terhadap pelaku.

Selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, menurut dia, ada jeratan lain yang harus disangkakan kepada pelaku mulai pelanggaran kebebasan atau HAM hingga UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika berkaca UU TPKS Pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," katanya.

Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu, dia meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.

Di sisi lain, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Rekomendasi
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
Manfaat Matcha Tak hanya...
Manfaat Matcha Tak hanya Lezat untuk Makanan dan Minuman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved