Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:43 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina berang terhadap oknum anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon berinisial MAN (30) hingga terluka parah secara fisik dan psikis.
Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal. Selly mendesak kasus ini diusut tuntas. Landasan dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah
"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplai," ujar Selly, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Polda Jabar dan Mabes Polri menangkap Aiptu N dari rumahnya Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026) lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kuat kekerasan. Korban MAN diketahui istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidananya.
Selain mengkhianati negara karena pelaku merupakan abdi negara, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu itu mendesak jeratan berlapis dalam kasus ini terhadap pelaku.
Selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, menurut dia, ada jeratan lain yang harus disangkakan kepada pelaku mulai pelanggaran kebebasan atau HAM hingga UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika berkaca UU TPKS Pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," katanya.
Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu, dia meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.
Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal. Selly mendesak kasus ini diusut tuntas. Landasan dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah
"Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplai," ujar Selly, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, Polda Jabar dan Mabes Polri menangkap Aiptu N dari rumahnya Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026) lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kuat kekerasan. Korban MAN diketahui istri siri pelaku dan mendapatkan kekerasan selama 2 tahun.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Selly mendesak penyidikan dilakukan terbuka termasuk persidangan kode etik hingga pidananya.
Selain mengkhianati negara karena pelaku merupakan abdi negara, legislator Dapil Jabar VIII Cirebon-Indramayu itu mendesak jeratan berlapis dalam kasus ini terhadap pelaku.
Selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, menurut dia, ada jeratan lain yang harus disangkakan kepada pelaku mulai pelanggaran kebebasan atau HAM hingga UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika berkaca UU TPKS Pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," katanya.
Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu, dia meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.
(jon)
Lihat Juga :