Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, menurut dia, ada jeratan lain yang harus disangkakan kepada pelaku mulai pelanggaran kebebasan atau HAM hingga UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika berkaca UU TPKS Pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," katanya.
Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu, dia meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.
"Jika berkaca UU TPKS Pasal 6c maka jeratannya 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Artinya dari UU TPKS saja dia bisa 12 tahun penjara, belum dari jeratan UU lainnya," katanya.
Meski jeratan besar mengancamnya, mantan Plt Bupati Cirebon itu mengaku tak puas jika korban tidak mendapatkan pemulihan. Karena itu, dia meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Komnas Perempuan turun tangan melakukan pemulihan dan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang melibatkan aparat kerap terjadi.
(jon)
Lihat Juga :