Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2020 - 13:14 WIB
loading...
Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka
HS, pria yang menerobos gerbang Mapolresta Tasikmalaya dan berusaha merebut senjata api petugas jadi tersangka. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
A A A
BANDUNG - HS (42), pria yang menerobos gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap HS yang menabrakan minibus APV nopol D 1783 X dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikamalaya melaksanakan gelar perkara dan diperoleh dua alat bukti tindak pidana. (BACA JUGA: Pria Ini Tabrak Gerbang Markas Polresta Tasikmalaya dengan Mobil dan Coba Rebut Senjata Polisi )

Selain merusak pagar Mapolresta Tasimalaya, tersangka HS juga berusaha merebut senjata api milik petugas jaga yang hendak mengamankannya. Jadi, HS ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan polisi yang sedang bertugas. (BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan 2 dari 3 Korban Banjir Bandang Cicurug Sukabumi )

"Perkembangannya, sekarang sudah dilakukan penyidikan, kemudian statusnya sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )

Kombes Pol Erdi mengemukakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku seorang diri mengemudikan minibus APV nopol D 1783 X dengan kecepatan tinggi menerobos masuk ke Mapolresta Tasikmalaya dan menabrak water barrier.

Setelah di depan halaman Mapolresta Tasikmalaya, pelaku berteriak, "Besok kiamat! Besok Kiamat!. "Selain itu, pelaku juga berupaya merebut senjata petugas. Namun berhasil menangkap HS," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas mengemukakan, penyidik juga memeriksa telepon seluler (ponsel) milik pelaku HS. Di dalam ponsel itu terdapat surat penyerahan barang bukti pada 11 September 2020. Saat itu, HS terjaring razia minuman keras (miras) oleh Polresta Tasikmalaya. Barang dagangan minuman keras milik HS disita petugas.

"Tersangka HS diduga depresi sehingga melakukan penerobosan. Pasal yang diterapkan 356, 213, dan 406 KUH Pidana. Ini yang menyangkut perusakan dan penganiayaan kepada petugas. Dalam insiden perebutan senjata api itu, petugas terluka saat mempertahankan senjatanya," tutur Kabid Humas.

Sejauh ini, ungkap Erdi, penyidik belum mendapatkan bukti keterlibatan HS dengan kelompok radikal. "Tidak ada kaitan dengan kelompok radikal. Kasus ini diduga dipicu masalah personal karena toko miras milik HS dirazia," ungkap Kombes Pol Erdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.

Pria tersebut masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "besok kiamat!". Pelaku kemudian diamankan saat hendak merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam.

"Saat dihentikan petugas, pelaku turun sambil berteriak, "Besok kiamat! Besok kiamat!" kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020) petang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.140)