DPD: Tunda Pilkada Serentak, Jangan Anggap Sepele COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Muhammad Nuh juga berpendapat jika pilkada ditunda, maka roda pemerintahan di daerah akan tetap berjalan, tetap melayani masyarakat. (BACA JUGA: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)
Dia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ditunda setidaknya hingga Maret 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2020 Pasal 122A ayat 2 tentang mekanisme keputusan penundaan pilkada.
Ada 3 opsi penundaan dalam Perppu itu yakni Desember 2020 seperti yang sekarang dilakukan, lalu Maret 2021, dan opsi ketiga September 2021.
Senator senior ini juga mengingatkan, saat ini sudah 59 negara menutup pintu untuk kedatangan warga negara Indonesia. Bukan tak mungkin kalau Pilkada Desember 2020 dilakukan, maka akan lebih banyak lagi negara melakukan hal yang sama. (BACA JUGA: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
Dia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ditunda setidaknya hingga Maret 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2020 Pasal 122A ayat 2 tentang mekanisme keputusan penundaan pilkada.
Ada 3 opsi penundaan dalam Perppu itu yakni Desember 2020 seperti yang sekarang dilakukan, lalu Maret 2021, dan opsi ketiga September 2021.
Senator senior ini juga mengingatkan, saat ini sudah 59 negara menutup pintu untuk kedatangan warga negara Indonesia. Bukan tak mungkin kalau Pilkada Desember 2020 dilakukan, maka akan lebih banyak lagi negara melakukan hal yang sama. (BACA JUGA: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
(vit)
Lihat Juga :