Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Senin, 29 Juni 2026 - 20:19 WIB
loading...
Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam menyatakan riset advokasi merupakan fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Foto: Ist
A
A
A
MERAUKE - Akademisi Universitas Papua (Unipa) Hendrik Arwam menyatakan riset advokasi merupakan fondasi utama dalam membangun sistem perlindungan warga sipil yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perlindungan warga sipil tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah konflik terjadi, tetapi harus diawali dengan riset yang mampu memetakan persoalan secara utuh, menghadirkan bukti kuat, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Hendrik saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Careinn Hotel Merauke, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Masalah Pelayanan Publik di Papua, Akademisi Ini Sarankan Kemendagri Bersikap
"Banyak persoalan kemanusiaan di Indonesia, termasuk di Papua, tidak kunjung terselesaikan karena proses pengambilan kebijakan seringkali tidak didasarkan pada data empiris yang komprehensif," ujar Hendrik.
Akibatnya, berbagai program advokasi yang dijalankan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
"Advokasi yang kuat selalu berawal dari riset yang kuat. Ketika fakta lapangan, landasan hukum, dan dukungan publik bergerak dalam satu arah, maka peluang menghadirkan perubahan kebijakan akan semakin besar. Sebaliknya, advokasi yang dibangun tanpa riset dan tanpa bukti kuat akan mudah dipatahkan karena hanya bertumpu pada opini," ungkap Hendrik.
Dia menjelaskan, riset advokasi tidak boleh berhenti pada pengumpulan data atau penyusunan laporan ilmiah. Lebih dari itu, riset harus menjadi jembatan antara suara masyarakat dengan kebijakan publik sehingga persoalan yang dihadapi warga benar-benar diterjemahkan menjadi solusi yang konkret.
"Seringkali masyarakat sudah menyampaikan keluhan mereka, tetapi suara itu hilang di tengah proses birokrasi. Di sinilah riset advokasi berperan yaitu mengubah pengalaman warga menjadi bukti yang dapat dipahami oleh pemerintah, pembuat kebijakan, maupun publik secara luas," katanya.
Hendrik menekankan bahwa riset advokasi harus dibangun di atas empat prinsip utama, yaitu berbasis data empiris, berpihak kepada korban, berlandaskan hukum, serta menghasilkan solusi yang konkret dan terukur.
Dia mengingatkan advokasi tidak boleh menjadi ruang bagi penyebaran fitnah, hoaks, maupun disinformasi. Dalam negara demokrasi, advokasi merupakan instrumen untuk memperjuangkan kepentingan publik secara bermartabat, sehingga seluruh argumentasi yang dibangun harus bersandar pada data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Advokasi yang baik tidak dibangun di atas asumsi, opini, apalagi fitnah dan disinformasi. Advokasi harus berdiri di atas data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, advokasi justru berpotensi kehilangan legitimasi, merusak kepercayaan publik, bahkan memperkeruh persoalan yang ingin diselesaikan," ungkapnya.
Menurut Hendrik, riset advokasi berfungsi sebagai mekanisme untuk menguji setiap informasi sebelum disampaikan kepada publik maupun dijadikan dasar rekomendasi kebijakan. "Sebab itu, setiap temuan harus melalui tahapan pengumpulan data, observasi lapangan, wawancara, verifikasi dokumen, triangulasi antarsumber, hingga analisis yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang kredibel dan dapat diuji secara ilmiah," katanya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, penyebaran narasi yang tidak didukung bukti dapat memicu kesalahpahaman, memperuncing polarisasi, bahkan memperbesar potensi konflik sosial.
Karena itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pegiat advokasi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses validasi yang ketat.
Hendrik menuturkan masyarakat yang terdampak konflik maupun persoalan sosial pada dasarnya tidak membutuhkan janji-janji, melainkan kepastian bahwa pengalaman mereka didengar, dicatat secara benar, dan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan.
"Korban tidak meminta untuk dikasihani. Mereka ingin hak-haknya dipulihkan. Karena itu, riset harus berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap data yang kita kumpulkan sesungguhnya mewakili kehidupan seseorang yang berharap memperoleh keadilan," ucapnya.
Dia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas maupun jurnal ilmiah, tetapi hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan kebangsaan. Perguruan tinggi harus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga pembangunan tidak lagi disusun berdasarkan asumsi ataupun persepsi.
Ketua Tim Peneliti MPSI ini menjelaskan bahwa riset advokasi memiliki fungsi strategis, mulai dari memetakan akar persoalan, mengidentifikasi aktor dan kelompok rentan, memperkuat pembuktian melalui dokumen dan kesaksian, membangun narasi publik yang kredibel, hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan.
"Data mentah yang dikumpulkan di lapangan harus diolah menjadi argumentasi yang kuat sehingga mampu menjadi dasar perubahan kebijakan," katanya.
Dalam konteks Papua, dia menilai perlindungan warga sipil harus dibangun melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
Menurutnya, jejaring tersebut merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai persoalan kemanusiaan sekaligus memperkuat penyelesaian konflik secara damai.
"Papua memiliki kekuatan besar berupa nilai kekeluargaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat. Modal sosial ini harus dipadukan dengan riset yang berkualitas agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan persepsi," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Hendrik saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil yang diselenggarakan Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Careinn Hotel Merauke, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Masalah Pelayanan Publik di Papua, Akademisi Ini Sarankan Kemendagri Bersikap
"Banyak persoalan kemanusiaan di Indonesia, termasuk di Papua, tidak kunjung terselesaikan karena proses pengambilan kebijakan seringkali tidak didasarkan pada data empiris yang komprehensif," ujar Hendrik.
Akibatnya, berbagai program advokasi yang dijalankan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
"Advokasi yang kuat selalu berawal dari riset yang kuat. Ketika fakta lapangan, landasan hukum, dan dukungan publik bergerak dalam satu arah, maka peluang menghadirkan perubahan kebijakan akan semakin besar. Sebaliknya, advokasi yang dibangun tanpa riset dan tanpa bukti kuat akan mudah dipatahkan karena hanya bertumpu pada opini," ungkap Hendrik.
Dia menjelaskan, riset advokasi tidak boleh berhenti pada pengumpulan data atau penyusunan laporan ilmiah. Lebih dari itu, riset harus menjadi jembatan antara suara masyarakat dengan kebijakan publik sehingga persoalan yang dihadapi warga benar-benar diterjemahkan menjadi solusi yang konkret.
"Seringkali masyarakat sudah menyampaikan keluhan mereka, tetapi suara itu hilang di tengah proses birokrasi. Di sinilah riset advokasi berperan yaitu mengubah pengalaman warga menjadi bukti yang dapat dipahami oleh pemerintah, pembuat kebijakan, maupun publik secara luas," katanya.
Hendrik menekankan bahwa riset advokasi harus dibangun di atas empat prinsip utama, yaitu berbasis data empiris, berpihak kepada korban, berlandaskan hukum, serta menghasilkan solusi yang konkret dan terukur.
Dia mengingatkan advokasi tidak boleh menjadi ruang bagi penyebaran fitnah, hoaks, maupun disinformasi. Dalam negara demokrasi, advokasi merupakan instrumen untuk memperjuangkan kepentingan publik secara bermartabat, sehingga seluruh argumentasi yang dibangun harus bersandar pada data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Advokasi yang baik tidak dibangun di atas asumsi, opini, apalagi fitnah dan disinformasi. Advokasi harus berdiri di atas data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, advokasi justru berpotensi kehilangan legitimasi, merusak kepercayaan publik, bahkan memperkeruh persoalan yang ingin diselesaikan," ungkapnya.
Menurut Hendrik, riset advokasi berfungsi sebagai mekanisme untuk menguji setiap informasi sebelum disampaikan kepada publik maupun dijadikan dasar rekomendasi kebijakan. "Sebab itu, setiap temuan harus melalui tahapan pengumpulan data, observasi lapangan, wawancara, verifikasi dokumen, triangulasi antarsumber, hingga analisis yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang kredibel dan dapat diuji secara ilmiah," katanya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, penyebaran narasi yang tidak didukung bukti dapat memicu kesalahpahaman, memperuncing polarisasi, bahkan memperbesar potensi konflik sosial.
Karena itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pegiat advokasi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses validasi yang ketat.
Hendrik menuturkan masyarakat yang terdampak konflik maupun persoalan sosial pada dasarnya tidak membutuhkan janji-janji, melainkan kepastian bahwa pengalaman mereka didengar, dicatat secara benar, dan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan.
"Korban tidak meminta untuk dikasihani. Mereka ingin hak-haknya dipulihkan. Karena itu, riset harus berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia. Setiap data yang kita kumpulkan sesungguhnya mewakili kehidupan seseorang yang berharap memperoleh keadilan," ucapnya.
Dia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas maupun jurnal ilmiah, tetapi hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan kebangsaan. Perguruan tinggi harus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga pembangunan tidak lagi disusun berdasarkan asumsi ataupun persepsi.
Ketua Tim Peneliti MPSI ini menjelaskan bahwa riset advokasi memiliki fungsi strategis, mulai dari memetakan akar persoalan, mengidentifikasi aktor dan kelompok rentan, memperkuat pembuktian melalui dokumen dan kesaksian, membangun narasi publik yang kredibel, hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan.
"Data mentah yang dikumpulkan di lapangan harus diolah menjadi argumentasi yang kuat sehingga mampu menjadi dasar perubahan kebijakan," katanya.
Dalam konteks Papua, dia menilai perlindungan warga sipil harus dibangun melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
Menurutnya, jejaring tersebut merupakan modal sosial yang sangat penting dalam membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai persoalan kemanusiaan sekaligus memperkuat penyelesaian konflik secara damai.
"Papua memiliki kekuatan besar berupa nilai kekeluargaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat. Modal sosial ini harus dipadukan dengan riset yang berkualitas agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan persepsi," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :