Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Minggu, 28 Juni 2026 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut Iskandar, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Iskandar menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara. Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Lihat video: KPK Ungkap Silmy Karim Cs Dapat Jatah Rp100 Juta dari Pemerasan WNA
"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut Iskandar, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Iskandar menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara. Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Lihat video: KPK Ungkap Silmy Karim Cs Dapat Jatah Rp100 Juta dari Pemerasan WNA
"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Lihat Juga :