Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36 WIB
loading...
Rekam Jejak Eks Ketua...
Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus dipecat dari jabatannya. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e peraturan bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW pada 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut. SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain laporan tersebut di atas, sepanjang 2020, terlapor SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Lihat video: Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas, Seleksi Hakim Kesulitan


Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya. Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan pada 2023. Namun karena alasan kesehatan, SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agar majelis dapat menerima pembelaannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya. Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya, karena alasan keadaan kesehatan terlapor.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima. MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved