Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB
loading...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama.
"Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama)," kata Abrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Meski belum menerima surat pemanggilan, Abrianto memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Baca Juga: 6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pekan lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin lalu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.
"Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama)," kata Abrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Meski belum menerima surat pemanggilan, Abrianto memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Baca Juga: 6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pekan lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin lalu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.
(zik)
Lihat Juga :