Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:35 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta menata ulang jaringan kabel udara menyusul tewasnya seorang pelajar akibat lakalantas yang diduga dipicu kabel menjuntai. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta melakukan penataan ulang dan audit terhadap seluruh jaringan kabel udara di Ibu Kota. Hal itu menyusul tewasnya pelajar SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri (16) akibat lakalantas yang diduga dipicu kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya menyampaikan belasungkawa mendalam pada keluarga korban, di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar itu merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta, Pemprov Jakarta bersama instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas.
"Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas," tuturnya.
Maka itu, kata dia, jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. "Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," jelas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 4 Km di Jalan Peta Barat
Kenneth menambahkan, persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru, mengutip pernyataan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menyebut kondisi tersebut sebagai Cucian Lama Belum Kering (CLBK), yang mana persoalan tersebut sejak dahulu belum selesai-selesai. Persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.
Dia menambahkan, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Sehingga,bsudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.
"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," katanya.
"Saya menyampaikan belasungkawa mendalam pada keluarga korban, di balik duka ini, ada persoalan serius yang harus dibenahi. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar itu merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta, Pemprov Jakarta bersama instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas.
"Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas," tuturnya.
Maka itu, kata dia, jika ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. "Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban," jelas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Tertibkan Kabel Semrawut Sepanjang 4 Km di Jalan Peta Barat
Kenneth menambahkan, persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru, mengutip pernyataan pengamat tata kota Yayat Supriatna yang menyebut kondisi tersebut sebagai Cucian Lama Belum Kering (CLBK), yang mana persoalan tersebut sejak dahulu belum selesai-selesai. Persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.
Dia menambahkan, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Sehingga,bsudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.
"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," katanya.
(shf)
Lihat Juga :