Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Senin, 22 Juni 2026 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya Angkat Bicara
Gus Rijal menyebut ART NU hasil Muktamar Lampung, pada Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, Pasal 51, ayat 4,5, dan 6 menegaskan ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan politik dimaksud salah satunya jabatan Menteri. Dan, bila mencalonkan atau dicalonkan, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan napas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.
Skema kepentingan yang coba dipaksakan melalui Konbes dan Munas NU ini, kata Gus Rijal, dibaca publik nahdliyyin.
“Ketika AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi lolos, maka posisi Rais Aam bisa diamankan berdasar kepentingan. Selanjutnya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur lebih mudah dan simpel, sekaligus bisa diarahkan pada sosok yang telah menjabat jabatan politik,” imbuhnya.
Gus Rijal menyebut ART NU hasil Muktamar Lampung, pada Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, Pasal 51, ayat 4,5, dan 6 menegaskan ketua umum tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jabatan politik dimaksud salah satunya jabatan Menteri. Dan, bila mencalonkan atau dicalonkan, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Agenda terselubung melalui materi syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA itu searah dengan sisipan materi rangkap jabatan. Satu tarikan napas, dua kepentingan bisa dicapai,” ujar Gus Rijal.
Skema kepentingan yang coba dipaksakan melalui Konbes dan Munas NU ini, kata Gus Rijal, dibaca publik nahdliyyin.
“Ketika AHWA berbasis jabatan struktural dan zonasi lolos, maka posisi Rais Aam bisa diamankan berdasar kepentingan. Selanjutnya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur lebih mudah dan simpel, sekaligus bisa diarahkan pada sosok yang telah menjabat jabatan politik,” imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :