Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2

Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB
loading...
Data NIK Jadi Penentu,...
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat memeriksa dan memutakhirkan NIK yang terdaftar di sistem pajak daerah.(Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warga ibu kota melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kesempatan emas ini berpotensi hangus jika data kependudukan Anda belum diperbarui. Guna memastikan insentif ini tepat sasaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau keras masyarakat untuk segera memeriksa dan memutakhirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem pajak daerah.

Berdasarkan kebijakan terbaru, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan khusus untuk warga pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Fasilitas ini tentu sangat meringankan beban ekonomi keluarga. Sayangnya, masih banyak warga yang mengeluhkan belum mendapatkan pembebasan pajak tersebut, padahal nilai properti mereka sudah sesuai kriteria.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya terletak pada ketidaksesuaian data kependudukan.

"Kami menemukan di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang belum menerima fasilitas ini karena masalah administrasi. Mulai dari NIK yang belum diinput, data yang belum sinkron dengan sistem kependudukan, hingga nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai. Validasi NIK ini sangat krusial agar proses pemberian pembebasan pajak berjalan akurat, transparan, dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak," ujar Morris Danny.

Morris juga menambahkan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi kriteria, maka pembebasan hanya akan diberikan pada satu objek dengan nilai NJOP terbesar. Masalah lain yang sering ditemui adalah status pemilik properti di SPPT yang ternyata sudah meninggal dunia. Untuk kasus seperti ini, Morris mengimbau ahli waris untuk segera melakukan proses mutasi atau balik nama agar tertib administrasi tetap terjaga.

Mudah dan Cepat: Begini Cara Update NIK Secara Online
Membayangkan antrean panjang di kantor pajak? Hapus kekhawatiran itu. Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan digital yang sangat praktis dan nyaman. Anda bisa memperbarui data NIK tanpa harus keluar rumah, cukup melalui ponsel atau komputer dengan mengikuti langkah mudah berikut:

Buka situs resmi pajakonline.jakarta.go.id dan masuk ke akun Anda.
1.Pilih menu “Jenis Pajak”, lalu klik “PBB”.
2.Pilih opsi “Tambah Permohonan Pelayanan”, kemudian klik jenis pelayanan “Update NIK”.
3.Isi data NIK yang sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2 Anda, lalu simpan.
4.Sistem pajak daerah kini telah terintegrasi langsung dengan data kependudukan (Disdukcapil), sehingga NIK yang Anda masukkan akan diverifikasi secara otomatis dalam hitungan detik.

Satu Langkah Kecil untuk Kenyamanan Bersama
Memastikan data NIK Anda valid bukan sekadar demi mendapatkan potongan pajak gratis, melainkan bentuk kepedulian kita dalam membangun Jakarta yang lebih tertib dan maju. Dengan data perpajakan yang akurat, kualitas pelayanan publik pun dapat terus ditingkatkan.

Jangan tunda lagi hak Anda. Segera buka gawai Anda, cek status pajak Anda hari ini, dan lakukan pemutakhiran data sebelum batas waktu berakhir. Mari bersama-sama menjadi warga bijak yang taat pajak demi kenyamanan hidup di ibu kota!
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved