Mal Pelayanan Publik Akan Dibangun di Kabupaten Gowa
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Bupati Kabupaten Gowa , Adnan Purichta Ichsan berencana membangun mal pelayanan publik tahun depan. Mal tersebut rencananya dibangun di sekitar lapangan Sultan Hasanuddin.
Rencananya, di dalam mal pelayanan ini, selain akan menempatkan instansi lingkup pemkab Gowa juga instansi vertikal, sehingga integrasi pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Adnan menyebutkan, mal pelayanan publik merupakan salah satu poin untuk mendapatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
"Insyaallah tahun depan kita akan bangun mal pelayanan. Ini untuk meningkatkan dan tetap bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat," ujar Adnan, Senin (21/9/2020).
Pihaknya juga sudah meminta TAPD untuk bisa mempersiapkan ini dan merencanakan pada penganggaran tahun depan untuk membuat mal pelayanan publik, menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Saya minta dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pembahasan APBD pokok 2021 sudah ada di dalamnya," ujar Adnan.
Bupati termuda kawasan timur Indonesia ini juga akan lebih mendekatkan pelayanan perizinan di sembilan dataran tinggi, dengan membentuk pos pelayanan di kecamatan.
Pembentukan pos pelayanan di kecamatan, menurut Adnan, agar masyarakat di dataran tinggi tidak lagi ke ibu kota kabupaten yang bisa menghabiskan waktu dan dana.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas menyebutkan, beberapa pelayanan yang hadir dalam pos pelayanan publik ini seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), SIM, laporan hilang, bayar tilang dan pelayanan PTSP sendiri.
"Kita harapkan masyarakat akan lebih menjangkau layanan dengan dibukanya pos bersama di dinas kami," tandasnya.
Rencananya, di dalam mal pelayanan ini, selain akan menempatkan instansi lingkup pemkab Gowa juga instansi vertikal, sehingga integrasi pelayanan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Adnan menyebutkan, mal pelayanan publik merupakan salah satu poin untuk mendapatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
"Insyaallah tahun depan kita akan bangun mal pelayanan. Ini untuk meningkatkan dan tetap bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat," ujar Adnan, Senin (21/9/2020).
Pihaknya juga sudah meminta TAPD untuk bisa mempersiapkan ini dan merencanakan pada penganggaran tahun depan untuk membuat mal pelayanan publik, menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Saya minta dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pembahasan APBD pokok 2021 sudah ada di dalamnya," ujar Adnan.
Bupati termuda kawasan timur Indonesia ini juga akan lebih mendekatkan pelayanan perizinan di sembilan dataran tinggi, dengan membentuk pos pelayanan di kecamatan.
Pembentukan pos pelayanan di kecamatan, menurut Adnan, agar masyarakat di dataran tinggi tidak lagi ke ibu kota kabupaten yang bisa menghabiskan waktu dan dana.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas menyebutkan, beberapa pelayanan yang hadir dalam pos pelayanan publik ini seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), SIM, laporan hilang, bayar tilang dan pelayanan PTSP sendiri.
"Kita harapkan masyarakat akan lebih menjangkau layanan dengan dibukanya pos bersama di dinas kami," tandasnya.
(luq)