Anggota DPRD Baubau Bantah Lakukan Pesta Miras
Senin, 21 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Pemberitaan media massa terkait video viral tersebut menurut Nur Aksa telah mencoreng nama baik juga kehormatannya selaku anggota DPRD.
“Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, saya menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga saya anggap telah mencoreng nama baik serta menyerang kehormatan saya,” tulisnya lagi.
Nur Aksa meminta kepada media massa agar meralat berita yang telah diterbitkan dengan menekankan poin, dalam video tidak satu pun menunjukkan gambar Nur Aksa sedang menenggak minuman keras, Nur Aksa tidak sedang malakukam pesta minuman keras, Nur Aksa tidak berpelukan hingga melakukan hal-hal tidak senonoh dalam video viral tersebut.
Nur Aksa meminta pers menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia juga melarang media massa menyebarluaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan video viral berdurasi 23 detik sebagaimana pernah diunggah di grup Facebook.
“Bahwa saya juga mempersilakan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 (yang benar adalah nomor 40) Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi,” lanjutnya, melalui siaran pers.
“Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, saya menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga saya anggap telah mencoreng nama baik serta menyerang kehormatan saya,” tulisnya lagi.
Nur Aksa meminta kepada media massa agar meralat berita yang telah diterbitkan dengan menekankan poin, dalam video tidak satu pun menunjukkan gambar Nur Aksa sedang menenggak minuman keras, Nur Aksa tidak sedang malakukam pesta minuman keras, Nur Aksa tidak berpelukan hingga melakukan hal-hal tidak senonoh dalam video viral tersebut.
Nur Aksa meminta pers menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia juga melarang media massa menyebarluaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan video viral berdurasi 23 detik sebagaimana pernah diunggah di grup Facebook.
“Bahwa saya juga mempersilakan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 (yang benar adalah nomor 40) Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi,” lanjutnya, melalui siaran pers.
Lihat Juga :