Anggota DPRD Baubau Bantah Lakukan Pesta Miras

Senin, 21 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
Anggota DPRD Baubau Bantah Lakukan Pesta Miras
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Aksa (23), saat dilantik menjadi anggota dewa. Foto/Ist
A A A
BAUBAU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Aksa (23), membantah dirinya sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya. Seperti video yang beredar dan viral di media sosial beberapa hari terakhir.

"Kejadian itu tidak seperti ramai diberitakan. Video pendek berdurasi 23 detik yang beredar sudah diedit dan di gabung oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Nur Aksa dalam Rilis Klarifikasinya yang dikirim melalui pesan Whatsapp. (Baca juga: Viral, Diduga Anggota DPRD Baubau Perempuan Pesta Miras dengan Oknum PNS Pria )

Nur Aksa membenarkan bahwa dirinyalah yang berada dalam video viral berdurasi 23 detik tersebut. Video itu direkam pada 15 September 2020 oleh temannya ketika dirinya menghadiri syukuran salah satu tempat usaha kawannya dan tidak ada kegiatan pesta miras di dalamnya. (Baca juga: Geger, Buruh Bangunan Ini Temukan Logam Diduga Kepingan Emas )

Namun dia berdalih kalau video tersebut telah melalui proses editing yang menggabungkan tiga gambar berbeda.

Keberatan diajukan legislator perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu perihal hak jawab dan hak koreksi yang ditujukan kepada media massa yang telah memuat artikel tentang video viral.

Pemberitaan media massa terkait video viral tersebut menurut Nur Aksa telah mencoreng nama baik juga kehormatannya selaku anggota DPRD.

“Bahwa berdasarkan beberapa hal di atas, saya menyatakan keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena selain bisa menyesatkan pembaca, pemberitaan tersebut juga saya anggap telah mencoreng nama baik serta menyerang kehormatan saya,” tulisnya lagi.

Nur Aksa meminta kepada media massa agar meralat berita yang telah diterbitkan dengan menekankan poin, dalam video tidak satu pun menunjukkan gambar Nur Aksa sedang menenggak minuman keras, Nur Aksa tidak sedang malakukam pesta minuman keras, Nur Aksa tidak berpelukan hingga melakukan hal-hal tidak senonoh dalam video viral tersebut.

Nur Aksa meminta pers menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia juga melarang media massa menyebarluaskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan video viral berdurasi 23 detik sebagaimana pernah diunggah di grup Facebook.

“Bahwa saya juga mempersilakan para pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh langkah sebagaimana mestinya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 41 (yang benar adalah nomor 40) Tahun 1999 tentang Pers. Bukan melalui penyebaran informasi yang tidak didahului dengan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi,” lanjutnya, melalui siaran pers.

Nur Aksa hanya mengakui kebenaran dua video berdurasi 3 detik dan 9 detik. Sedangkan sebuah frame yang berdurasi 14 detik memperlihatkan botol minuman keras, dia mengatakan itu merupakan video lain yang sengaja digabung untuk memberi kesan bahwa ada pesta minuman keras saat itu.

Untuk diketahui, video viral diduga pesta miras menyeret nama salah satu anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP dan oknum ASN di Kota Baubau. Video tersebut diketahui direkam saat 15 September 2020 oleh rekan Nur Aksa.

Video berdurasi 23 detik itu kemudian hangat dibicarakan setelah seseorang mengunggahnya di grup Facebook sejak Jumat kemarin. Kini postingan video itu telah dihapus dari grup Facebook tersebut. Namun video tersebut beredar melalui pesan berantai melalui Aplikasi Whatsapp.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7245 seconds (0.1#10.140)