Rampok Spesialis Angkutan Umum Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan
Senin, 21 September 2020 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau panjang yang sering digunakan pelaku untuk mengancam dan melukai korbannya. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan yang dikenal sadis ini," tegasnya.
(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan , untuk proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan , untuk proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)