Rancangan Qanun, Cerminan Strategi dan Skala Prioritas Pembangunan di Banda Aceh
Senin, 21 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
“Di samping itu juga adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melakukan penanganan yang tepat dan terukur dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19,” ucapnya lagi.
Meski telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih ada satu tahapan lagi agar Raqan Perubahan APBK dapat ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh 2020, “Yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh,” kata Aminullah.
Wali Kota Aminullah juga mengingatkan waktu efektif tahun anggaran 2020 hanya tersisa tiga bulan lagi. “Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh kepala SKPK agar segera menyusun langkah-langkah penyiapan administrasi pelaksanaan perubahan APBK yang telah disahkan tersebut,” ujarnya.
“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mempunyai manfaat yang optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pinta Aminullah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota pun menyampaikan secara ringkas mengenai Raqan APBK-P Banda Aceh 2020. “Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam APBK-P Banda Aceh 2020 sebesar Rp1.280.978.531.205, mengalami penurunan sebesar Rp126.549.351.007 atau minus 8,94 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212.”
Meski telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih ada satu tahapan lagi agar Raqan Perubahan APBK dapat ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Banda Aceh 2020, “Yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh,” kata Aminullah.
Wali Kota Aminullah juga mengingatkan waktu efektif tahun anggaran 2020 hanya tersisa tiga bulan lagi. “Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh kepala SKPK agar segera menyusun langkah-langkah penyiapan administrasi pelaksanaan perubahan APBK yang telah disahkan tersebut,” ujarnya.
“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mempunyai manfaat yang optimal demi kesejahteraan masyarakat,” pinta Aminullah.
Pada kesempatan itu, Wali Kota pun menyampaikan secara ringkas mengenai Raqan APBK-P Banda Aceh 2020. “Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam APBK-P Banda Aceh 2020 sebesar Rp1.280.978.531.205, mengalami penurunan sebesar Rp126.549.351.007 atau minus 8,94 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2020 murni yang ditetapkan sebesar Rp 1.415.527.882.212.”
Lihat Juga :