Rancangan Qanun, Cerminan Strategi dan Skala Prioritas Pembangunan di Banda Aceh
Senin, 21 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
Penandatanganan aqan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Sabtu (19/9/2020).
A
A
A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar beserta unsur pimpinan dewan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Prosesi penandatanganan digelar dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Sabtu 19 September 2020. Raqan APBK-P Banda Aceh tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Keseluruhan fraksi dewan pun menyetujui raqan dimaksud untuk disahkan sebagai qanun.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2020, “Dan telah pula kita tetapkan dalam persetujuan bersama,” ujarnya.
Kata Wali Kota, raqan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif itu merupakan cerminan atas strategi dan skala prioritas pembangunan berdasarkan besaran penganggaran yang tersusun. “Pada hakikatnya ini merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipahami sebagai alat ukur untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.”
Menurutnya, perubahan APBK bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang peruntukkannya telah ditetapkan dengan juknis tersendiri. “Sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Prosesi penandatanganan digelar dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Sabtu 19 September 2020. Raqan APBK-P Banda Aceh tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Keseluruhan fraksi dewan pun menyetujui raqan dimaksud untuk disahkan sebagai qanun.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan karena telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Raqan APBK-P 2020, “Dan telah pula kita tetapkan dalam persetujuan bersama,” ujarnya.
Kata Wali Kota, raqan yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif itu merupakan cerminan atas strategi dan skala prioritas pembangunan berdasarkan besaran penganggaran yang tersusun. “Pada hakikatnya ini merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipahami sebagai alat ukur untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.”
Menurutnya, perubahan APBK bertujuan untuk mempertajam program dan kegiatan sebelumnya dengan melakukan pergeseran anggaran yang ada dan juga mengakomodir penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang peruntukkannya telah ditetapkan dengan juknis tersendiri. “Sehingga dana tersebut tidak bisa digunakan selain untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Lihat Juga :