Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Roy Suryo Beberkan Temuan Fisik Dokumen Kehutanan UGM dan 709 Alat Bukti!
Roy mengungkap, laporan terhadap Rismon Sianipar itu diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora usai dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.
Roy mengungkap, persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai sejak dahulu, yang mana dikuatkan Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.
"Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," bebernya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," kata Roy lagi.
Roy mengungkap, laporan terhadap Rismon Sianipar itu diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora usai dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.
Roy mengungkap, persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai sejak dahulu, yang mana dikuatkan Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.
"Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," bebernya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," kata Roy lagi.
(cip)
Lihat Juga :