Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Senin, 08 Juni 2026 - 14:21 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara menangkap FS, pengunjung tempat hiburan malam karena membawa vape etomidate. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons langkah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FS di kawasan Penjaringan, pada Jumat (5/6/2026). FS ditangkap karena kedapatan membawa vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sebuah tempat hiburan malam. Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengapresiasi langkah tempat hiburan malam yang memilih bekerja sama dengan aparat ketimbang membiarkan praktik penyalahgunaan narkoba terjadi di lokasi usahanya.
Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
“Ini contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan atau barang ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
"Kalau ketahuan terjadi kesengajaan atau bahkan keterlibatan, 100% dipastikan lokasi tersebut akan disegel oleh polisi dan pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner usaha tersebut, seperti yang sudah-sudah,” sambungnya.
Menurut Sahroni, peredaran cartridge vape narkoba kini menjadi ancaman serius karena mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di tempat usahanya.
“Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, harus punya komitmen yang sama untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Sahroni.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
Sekadar diketahui, Polisi mengamankan 27 cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai varian rasa sebagai barang bukti. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga turut meringkus tersangka lain dengan barang bukti ratusan cartridge narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sebuah tempat hiburan malam. Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengapresiasi langkah tempat hiburan malam yang memilih bekerja sama dengan aparat ketimbang membiarkan praktik penyalahgunaan narkoba terjadi di lokasi usahanya.
Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
“Ini contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Kalau menemukan aktivitas mencurigakan atau barang ilegal, laporkan. Jangan tutup mata, apalagi membiarkan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
"Kalau ketahuan terjadi kesengajaan atau bahkan keterlibatan, 100% dipastikan lokasi tersebut akan disegel oleh polisi dan pemprov terkait. Pidananya juga menanti bagi para owner usaha tersebut, seperti yang sudah-sudah,” sambungnya.
Menurut Sahroni, peredaran cartridge vape narkoba kini menjadi ancaman serius karena mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di tempat usahanya.
“Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses. Jadi semua pihak, baik pelaku usaha, masyarakat, maupun aparat, harus punya komitmen yang sama untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Sahroni.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
Sekadar diketahui, Polisi mengamankan 27 cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai varian rasa sebagai barang bukti. Setelah melakukan pengembangan, polisi juga turut meringkus tersangka lain dengan barang bukti ratusan cartridge narkoba.
(shf)
Lihat Juga :