Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Kamis, 04 Juni 2026 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Alwanih, visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta. Ia menjelaskan, integrasi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh para pemangku kepentingan yayasan. Termasuk Ketua Dewan Pembina yang juga mantan Rektor UIN Jakarta Prof Dede Rosyada, dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.
"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pendirian lembaga pendidikan tersebut, jabatan Pembina Yayasan memang melekat pada Rektor UIN Jakarta sebagai ex officio. Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang terintegrasi di bawah UIN Jakarta. Baca juga:
Tekankan Partisipasi Semesta, Kemendikdasmen Gandeng Puluhan Mitra
"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut. Di luar itu ilegal," tegasnya.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.
"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal pendirian lembaga pendidikan tersebut, jabatan Pembina Yayasan memang melekat pada Rektor UIN Jakarta sebagai ex officio. Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang terintegrasi di bawah UIN Jakarta. Baca juga:
Tekankan Partisipasi Semesta, Kemendikdasmen Gandeng Puluhan Mitra
"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut. Di luar itu ilegal," tegasnya.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.
(poe)
Lihat Juga :