Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Selasa, 02 Juni 2026 - 13:18 WIB
loading...
Ditjenpas Kemenimipas menyatakan penanganan meninggalnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dilakukan secara transparan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) angkat bicara terkait meninggalnya seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel menyusul
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, jajaran Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Petugas melakukan kontrol rutin terhadap warga binaan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Ketika warga binaan atas nama Anton Kurniawan Stiyanto tidak memberikan respons pada pemeriksaan lanjutan, petugas segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk melakukan pemeriksaan medis secara langsung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh perawat piket, warga binaan tersebut diduga telah meninggal dunia. Menindaklanjuti kondisi tersebut, jajaran pengamanan segera mengamankan lokasi kejadian dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya kemudian melakukan koordinasi cepat dengan Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah guna memastikan seluruh proses penanganan berlangsung secara profesional dan terbuka.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Aparat kepolisian bersama Tim Inafis Polresta Palangka Raya selanjutnya melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Tim Medis Forensik RS Bhayangkara Palangka Raya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh warga binaan."
Dugaan awal penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung. Untuk memastikan penyebab kematian secara komprehensif, sampel biologis telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri di Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan.
Ditjenpas juga memastikan hak-hak keluarga terpenuhi melalui komunikasi yang intensif dan humanis. Setelah seluruh proses medis selesai dilaksanakan, jenazah diserahkan kepada keluarga secara resmi dalam suasana tertib dan kondusif.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Ditjenpas bersama pihak terkait turut menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada media massa guna mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur legislatif, aparat penegak hukum, serta tim medis forensik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi internal turut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Ditjenpas akan terus memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan melalui optimalisasi fasilitas poliklinik, peningkatan pemantauan terhadap warga binaan yang memiliki riwayat penyakit kronis, serta penguatan sistem pengawasan pada blok-blok dengan tingkat risiko tinggi.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya, aparat kepolisian, tenaga medis, serta seluruh pihak yang telah bekerja cepat, profesional, dan bersinergi dalam menangani peristiwa ini.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, jajaran Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Petugas melakukan kontrol rutin terhadap warga binaan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Ketika warga binaan atas nama Anton Kurniawan Stiyanto tidak memberikan respons pada pemeriksaan lanjutan, petugas segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk melakukan pemeriksaan medis secara langsung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh perawat piket, warga binaan tersebut diduga telah meninggal dunia. Menindaklanjuti kondisi tersebut, jajaran pengamanan segera mengamankan lokasi kejadian dan melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya kemudian melakukan koordinasi cepat dengan Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah guna memastikan seluruh proses penanganan berlangsung secara profesional dan terbuka.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Aparat kepolisian bersama Tim Inafis Polresta Palangka Raya selanjutnya melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Tim Medis Forensik RS Bhayangkara Palangka Raya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh warga binaan."
Dugaan awal penyebab kematian mengarah pada gagal jantung atau serangan jantung. Untuk memastikan penyebab kematian secara komprehensif, sampel biologis telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri di Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan.
Ditjenpas juga memastikan hak-hak keluarga terpenuhi melalui komunikasi yang intensif dan humanis. Setelah seluruh proses medis selesai dilaksanakan, jenazah diserahkan kepada keluarga secara resmi dalam suasana tertib dan kondusif.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Ditjenpas bersama pihak terkait turut menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada media massa guna mencegah munculnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur legislatif, aparat penegak hukum, serta tim medis forensik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi internal turut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Ditjenpas akan terus memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan melalui optimalisasi fasilitas poliklinik, peningkatan pemantauan terhadap warga binaan yang memiliki riwayat penyakit kronis, serta penguatan sistem pengawasan pada blok-blok dengan tingkat risiko tinggi.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya, aparat kepolisian, tenaga medis, serta seluruh pihak yang telah bekerja cepat, profesional, dan bersinergi dalam menangani peristiwa ini.
(shf)
Lihat Juga :