Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Minggu, 31 Mei 2026 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Program pembebasan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ucapnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan namun terkendala beban denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program berlangsung. Selanjutnya, sistem Pajak Daerah otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ucapnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan namun terkendala beban denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.
Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program berlangsung. Selanjutnya, sistem Pajak Daerah otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi administratif yang berlaku.
(jon)
Lihat Juga :