Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu, kami meminta, mendesak Kejati agar kemudian menghentikan ini dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro. Kalau mau ditindak lanjuti lagi, ya silakan bikin laporan baru Pak Jokowi, karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, tidak adequate, baik secara formil maupun secara materiil," tambahnya.
Lihat video: Khozinudin Yakin dan Pastikan Roy Suryo Bebas, Apa Dasar Hukumnya?
Secara formiil, kata Refly, penanganan kasus ini telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia berkata, Pasal 138 KUHAP yang lama ayat (2), itu hanya ada waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimintakan oleh jaksa peneliti.
"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Dan sekarang, kalau sekarang sudah tanggal 30 Mei," pungkasnya.
Lihat video: Khozinudin Yakin dan Pastikan Roy Suryo Bebas, Apa Dasar Hukumnya?
Secara formiil, kata Refly, penanganan kasus ini telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia berkata, Pasal 138 KUHAP yang lama ayat (2), itu hanya ada waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimintakan oleh jaksa peneliti.
"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Dan sekarang, kalau sekarang sudah tanggal 30 Mei," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :