Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tak...
TAUD janggal dengan Polda Metro Jaya yang tak melampirkan seluruh bukti saat menangani penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merasa janggal dengan proses Polda Metro Jaya yang tak melampirkan seluruh bukti saat menangani penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang praperadilan. Hal itu dinilai bisa menghambat proses penegakan hukum.

Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, pihaknya melihat adanya pemilahan bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya selama proses persidangan praperadilan. Sikap Polda Metro Jaya berbeda saat konferensi pers perkara tersebut

Baca juga: TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus

"Jadi selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan polisi ketika konferensi pers," ujar Afif usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Dia menilai langkah ini akan menghambat proses penegakan hukum. Penanganan perkara Andrie Yunus terkesan berlarut dan tak dilakukan secara transparan.

"Tentu ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini akan menghambat proses penegakan hukum. Sehingga, argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti," ungkap Afif.

"Karena memang alat-alat buktinya itu tidak disampaikan secara menyeluruh dan akan menghambat pengungkapan fakta maupun kasusnya itu sendiri," tambahnya.

TAUD meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan gugatannya. Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.

"Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ujar Afif.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Rekomendasi
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Tania Perfume Hadirkan...
Tania Perfume Hadirkan Self-Service, Pelanggan Bebas Menemukan Aroma Personal
NU dan Arsitektur Peradaban...
NU dan Arsitektur Peradaban Abad Kedua
Berita Terkini
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
FK Unair Baksos di Jombang,...
FK Unair Baksos di Jombang, Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga dan Lansia
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Maut di Menteng: Berawal dari Aksi Geber Motor
Dokter Muda Tewas usai...
Dokter Muda Tewas usai Lompat dari Lantai 18 Apartemen Tinggal Bersama Orang Tua
Dokter Internship Tewas...
Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata City, Diduga Loncat dari Lantai 18
Infografis
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin...
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Segera Dibuka Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved