Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:07 WIB
loading...
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan. Majelis hakim berharap hukuman tersebut menjadi pembelajaran bagi Michael untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sungguh-sungguh.

"Mengenai pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, Majelis berharap pidana yang dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk menjalankan usahanya ke depan serta menegakkan standar K3 secara sungguh-sungguh," ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya

Majelis juga menilai Michael masih dibutuhkan untuk memimpin perusahaan setelah menjalani pidananya. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan masih mempekerjakan ratusan karyawan dan terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

"Kehadiran terdakwa untuk memimpin perusahaan yang masih mempekerjakan ratusan karyawan tetap dibutuhkan setelah dia menjalani pidana," kata Sunoto.

Hakim menyebut tidak terdapat catatan kelalaian sistemis selama lima tahun operasional perusahaan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Meski demikian, majelis menegaskan kelalaian penerapan K3 yang menyebabkan kematian massal tetap harus dihukum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek penangkalan bagi pelaku usaha lainnya.

"Terakhir, dari aspek nilai hukum dan keadilan masyarakat, masyarakat membutuhkan sinyal yang tegas bahwa pengabaian K3 yang mengakibatkan korban jiwa secara massal tidak dapat dibiarkan tanpa hukuman yang setimpal. Hal ini penting guna melindungi jutaan pekerja Indonesia yang keselamatannya bergantung pada iktikad baik para pengusaha," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menilai Michael lalai menerapkan aspek K3 di kantor Terra Drone Kemayoran selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dari tidak tersedianya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, hingga alat pemadam api ringan (Apar).

Majelis menyebut pembiaran terhadap aspek keselamatan tersebut memiliki hubungan kausal dengan tewasnya 22 karyawan dalam peristiwa kebakaran karena korban masih dalam keadaan hidup saat kebakaran terjadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Kecelakaan Kerja di...
Kecelakaan Kerja di Indramayu pada Hari Buruh, Diduga Ada Pelanggaran Standar K3
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved