Gemaku Desak Dirjen Bimas Buddha Klarifikasi Pernyataan soal Klenteng Sing Bio
Minggu, 20 September 2020 - 19:22 WIB
loading...
Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku), Js Kristan memprotes keras Peryataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi soal Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah Buddha Tri Dharma. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku), Js Kristan memprotes keras Peryataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi soal Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah Buddha Tri Dharma.
Menurutnya, kelenteng tersebut merupakan tempat ibadah Konghucu, dan hal ini sudah ada sejarahnya. "Kok, Dirjen Bimas Buddha seperti tidak paham sekali peraturan yang dibuat Kementerian Agama itu sendiri," sesal Kristan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9).
Kristan menambahkan, sampai saat ini tidak ada ajaran Buddha di Tri Dharma. Yang benar, kata dia, Tri Dharma adalah organisasi kemasyarakatan yang dianut tiga ajaran yakni Konghucu, Tao, dan Buddha. "Jadi kalau kelenteng dikatakan sebagai tempat ibadah Buddha itu keliru. Saya lagi menunggu klarifikasi Dirjen Bimas Buddha soal ini," lanjutnya.
Dia pun berpandangan bahwa Dirjen Bimas Buddha, Caliadi sebagai pejabat negara dalam hal ini seharusnya lebih paham terkait masalah peribadatan dan rumah ibadah.
"Sudah seharusnya beliau membaca Peraturan Pemerintah No 55/2007, dimana di dalam pasal 46 secara jelas menyebutkan klenteng sebagai salah satu rumah ibadah umat Konghucu. Sedangkan untuk umat Buddha dalam pasal 44 disebutkan Vihara atau Cetya," terangnya.
Gemaku pun berharap Dirjen Bimas Buddha, Caliadi untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang kurang tepat dan tidak berdasar serta telah menyakiti perasaan umat Konghucu.
"Jika hal ini tidak dilakukan, Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tandas Kristan.
Menurutnya, kelenteng tersebut merupakan tempat ibadah Konghucu, dan hal ini sudah ada sejarahnya. "Kok, Dirjen Bimas Buddha seperti tidak paham sekali peraturan yang dibuat Kementerian Agama itu sendiri," sesal Kristan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9).
Kristan menambahkan, sampai saat ini tidak ada ajaran Buddha di Tri Dharma. Yang benar, kata dia, Tri Dharma adalah organisasi kemasyarakatan yang dianut tiga ajaran yakni Konghucu, Tao, dan Buddha. "Jadi kalau kelenteng dikatakan sebagai tempat ibadah Buddha itu keliru. Saya lagi menunggu klarifikasi Dirjen Bimas Buddha soal ini," lanjutnya.
Dia pun berpandangan bahwa Dirjen Bimas Buddha, Caliadi sebagai pejabat negara dalam hal ini seharusnya lebih paham terkait masalah peribadatan dan rumah ibadah.
"Sudah seharusnya beliau membaca Peraturan Pemerintah No 55/2007, dimana di dalam pasal 46 secara jelas menyebutkan klenteng sebagai salah satu rumah ibadah umat Konghucu. Sedangkan untuk umat Buddha dalam pasal 44 disebutkan Vihara atau Cetya," terangnya.
Gemaku pun berharap Dirjen Bimas Buddha, Caliadi untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang kurang tepat dan tidak berdasar serta telah menyakiti perasaan umat Konghucu.
"Jika hal ini tidak dilakukan, Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tandas Kristan.
Lihat Juga :