Gemaku Desak Dirjen Bimas Buddha Klarifikasi Pernyataan soal Klenteng Sing Bio

Minggu, 20 September 2020 - 19:22 WIB
loading...
Gemaku Desak Dirjen Bimas Buddha Klarifikasi Pernyataan soal Klenteng Sing Bio
Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku), Js Kristan memprotes keras Peryataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi soal Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah Buddha Tri Dharma. (Ist)
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku), Js Kristan memprotes keras Peryataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi soal Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah Buddha Tri Dharma.

Menurutnya, kelenteng tersebut merupakan tempat ibadah Konghucu, dan hal ini sudah ada sejarahnya. "Kok, Dirjen Bimas Buddha seperti tidak paham sekali peraturan yang dibuat Kementerian Agama itu sendiri," sesal Kristan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9).

Kristan menambahkan, sampai saat ini tidak ada ajaran Buddha di Tri Dharma. Yang benar, kata dia, Tri Dharma adalah organisasi kemasyarakatan yang dianut tiga ajaran yakni Konghucu, Tao, dan Buddha. "Jadi kalau kelenteng dikatakan sebagai tempat ibadah Buddha itu keliru. Saya lagi menunggu klarifikasi Dirjen Bimas Buddha soal ini," lanjutnya.

Dia pun berpandangan bahwa Dirjen Bimas Buddha, Caliadi sebagai pejabat negara dalam hal ini seharusnya lebih paham terkait masalah peribadatan dan rumah ibadah.

"Sudah seharusnya beliau membaca Peraturan Pemerintah No 55/2007, dimana di dalam pasal 46 secara jelas menyebutkan klenteng sebagai salah satu rumah ibadah umat Konghucu. Sedangkan untuk umat Buddha dalam pasal 44 disebutkan Vihara atau Cetya," terangnya.

Gemaku pun berharap Dirjen Bimas Buddha, Caliadi untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang kurang tepat dan tidak berdasar serta telah menyakiti perasaan umat Konghucu.

"Jika hal ini tidak dilakukan, Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tandas Kristan.

Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat ibadah bersama bagi umat Tri Dharma, yakni Konghucu, Buddha dan Aliran Tao.

Alim sendiri sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu dan mendesak Dirjen Bimas Buddha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadikan kelenteng itu sebagai rumah ibadah umat Buddha.

”Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” kata Alim. (Baca: Pengurus Klenteng Kwang Sing Bio Gugat Ditjen Bimas Budha ke PTUN).

Sementara itu, Dirjen Bimas Buddha, Kementerian Agama, Caliadi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon masih belum merespons.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)