Zona Merah, Cakada Tangsel Adu Solusi Kesehatan Pemukim
Minggu, 20 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Menyoroti tetap berlangsungnya Pilkada di Tangsel di tengah pandemi Covid 19, Bachtiar menyerukan calon-calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Tangsel seharunya peka mengatasi persoalan kesehatan, khususnya terkait Covid 19. Calon kepala daerah yang bertarung di Tangerang Selatan sepatutnya memperlihatkan kepada masyarakat, solusi apa yang bisa diberikan menghadapi persoalan-persoalan masyarakat, khususnya mengenai kesehatan dan perekonomian.
“Dekati dan ajak tokoh-tokoh masyarakat hingga ke tingkat RT untuk mengetahui persoalan dialami masyarakat. Beban untuk tes rapid atau swab misalnya harus dicari solusi untuk mereka yang tidak tercover karena tak memiliki KTP Tangsel kendati telah bermukim,” pesan Bachtiar. (Baca juga: Tahapan Pilkada Tangsel Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Jadwalnya )
Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tangerang Selatan Imbar Umar Ghazali saat dihubungi membenarkan kebijakan dikeluarkan Pemkot Tangsel perihal tes swab ataupun rapid saat. Namun, dia menegaskan, kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk mereka yang memiliki KTP Tangerang Selatan.
Kebijakan tes berbayar, menurut Imbar sebaiknya dilakukan di rumah sakit swasta karena belum ada peraturan wali kota (Perwal) mengenai hal tersebut. “Kita belum ada Perwal bayarnya, jadi mending bayarnya ke rumah sakit swasta,” tegasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Imbau Pendukung Tak Terpancing Kampanye Hitam )
Dia mengatakan, untuk pendatang tetap bayar. Karena, tambahnya, belum ada peraturan mengenai hal tersebut. “Bisa (pemukim tak ber-KTP Tangsel) ke puskesmas dan RSU. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya,” imbuh Imbar.
“Dekati dan ajak tokoh-tokoh masyarakat hingga ke tingkat RT untuk mengetahui persoalan dialami masyarakat. Beban untuk tes rapid atau swab misalnya harus dicari solusi untuk mereka yang tidak tercover karena tak memiliki KTP Tangsel kendati telah bermukim,” pesan Bachtiar. (Baca juga: Tahapan Pilkada Tangsel Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Jadwalnya )
Terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Tangerang Selatan Imbar Umar Ghazali saat dihubungi membenarkan kebijakan dikeluarkan Pemkot Tangsel perihal tes swab ataupun rapid saat. Namun, dia menegaskan, kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk mereka yang memiliki KTP Tangerang Selatan.
Kebijakan tes berbayar, menurut Imbar sebaiknya dilakukan di rumah sakit swasta karena belum ada peraturan wali kota (Perwal) mengenai hal tersebut. “Kita belum ada Perwal bayarnya, jadi mending bayarnya ke rumah sakit swasta,” tegasnya. (Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Imbau Pendukung Tak Terpancing Kampanye Hitam )
Dia mengatakan, untuk pendatang tetap bayar. Karena, tambahnya, belum ada peraturan mengenai hal tersebut. “Bisa (pemukim tak ber-KTP Tangsel) ke puskesmas dan RSU. Cuma prosesnya dia berobat jalan dan bayar. Enggak bisa rapid dan swab, karena kita enggak ada Perwal bayarnya,” imbuh Imbar.
(mhd)
Lihat Juga :