DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini di usut secara transparan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” terangnya.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menjerat aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu dianggap pengkhianat negara karena abai terhadap UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Legislator Dapil Jabar VIII meliputi Cirebon Indramayu itu juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.
Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” terangnya.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menjerat aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu dianggap pengkhianat negara karena abai terhadap UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Legislator Dapil Jabar VIII meliputi Cirebon Indramayu itu juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.
Lihat Juga :