Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Rabu, 29 April 2026 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka. "Penyidik telah memeriksa ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Danang.
Setelah ditetapkan tersangka, Arinal langsung ditahan di rumah tahanan kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Setelah ditetapkan tersangka, Arinal langsung ditahan di rumah tahanan kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
(jon)
Lihat Juga :