Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Sabtu, 25 April 2026 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Fajar menekankan pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian. Jika Kejaksaan terlalu lama menahan berkas tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menghambat hak korban untuk mendapatkan due process of law.
“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.
Kasus ini melibatkan pasal-pasal serius mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, seluruh jeratan hukum tersebut tidak akan bisa dibuktikan jika Kejaksaan belum memberikan lampu hijau bagi pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Fajar menyarankan pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.
Fajar menekankan pemenuhan berkas untuk mencapai P-21 adalah jalan satu-satunya menuju pembuktian. Jika Kejaksaan terlalu lama menahan berkas tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat menghambat hak korban untuk mendapatkan due process of law.
“Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegas Fajar.
Kasus ini melibatkan pasal-pasal serius mulai dari UU ITE, penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, seluruh jeratan hukum tersebut tidak akan bisa dibuktikan jika Kejaksaan belum memberikan lampu hijau bagi pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Fajar menyarankan pihak kuasa hukum pelapor untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.
Lihat Juga :