KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Sabtu, 25 April 2026 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Pihak keluarga meyakini jumlah pelaku sebanyak 10 orang. Hal ini berbeda dengan keterangan polisi yang menyebutkan terdapat 7 pelaku. "Keluarga merasa terintimidasi, komisoner juga melihat sendiri ada gerak gerik yang mencurigakan oleh dua orang di dekat rumah anak korban," ucapnya.
"Pihak keluarga, terutama ibu belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, pihak keluarga terutama Ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis," sambungnya.
Temuan KPAI lainnya berupa korban belum diautopsi dan tidak ada tawaran dari kepolisian. Padahal, untuk anak yang meninggal tidak wajar kepolisian wajib menawarkan autopsi.
Dia juga menyoroti sangkaan Pasal terhadap para pelaku yang menggunakan Pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak. Menurut Diyah, pasal tersebut kurang pas lantaran dalam kasus ini terdapat penculikan, pembunuhan berencana dan pembunuhan berulang sesuai KUHP yang baru serta senjata tajam.
Dalam kasus perlindungan anak harus berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan anak, dengan proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikologis, mendapat bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Terkait adanya intimidasi, keluarga akan bersurat ke LPSK guna meminta perlindungan.
"Pihak keluarga, terutama ibu belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, pihak keluarga terutama Ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis," sambungnya.
Temuan KPAI lainnya berupa korban belum diautopsi dan tidak ada tawaran dari kepolisian. Padahal, untuk anak yang meninggal tidak wajar kepolisian wajib menawarkan autopsi.
Dia juga menyoroti sangkaan Pasal terhadap para pelaku yang menggunakan Pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak. Menurut Diyah, pasal tersebut kurang pas lantaran dalam kasus ini terdapat penculikan, pembunuhan berencana dan pembunuhan berulang sesuai KUHP yang baru serta senjata tajam.
Dalam kasus perlindungan anak harus berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan anak, dengan proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikologis, mendapat bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Terkait adanya intimidasi, keluarga akan bersurat ke LPSK guna meminta perlindungan.
(jon)
Lihat Juga :