KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok

Sabtu, 25 April 2026 - 14:14 WIB
loading...
KPAI Ungkap Sejumlah...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan atas meninggalnya pelajar di Bantul, Yogyakarta berinisial IDS usai menjadi korban pengeroyokan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
BANTUL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan atas meninggalnya pelajar di Bantul , Yogyakarta berinisial IDS usai menjadi korban pengeroyokan. Hasil pengawasan pada 23 April 2026 ditemukan fakta keluarga korban belum mendapat bantuan hukum dan KPAI akan turun tangan untuk hal itu.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput temannya pukul 21.00 WIB dan sempat menuju warung sebelum melanjutkan perjalanan ke lapangan Gadung Melati Pandak.

Baca juga: Bawa Celurit dan Gir, 2 Pelajar SMP di Bantul Diamankan Polisi

"Korban disiksa oleh teman-temannya dengan paralon, tali, gunting, pentungan hingga dilindas menggunakan sepeda motor sebanyak 3 kali dari bawah ke atas berulang. Ada luka sundutan rokok dan kuping nyaris dipotong. Penyiksaan berlangsung hampir 3 jam lebih," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Sabtu (25/4/2026).

Setelah peristiwa itu, IDS dibawa ke rumah sakit oleh temannya sekitar pukul 02.00 WIB untuk menjalani perawatan intensif. "Anak sempat divisum dan juga dirawat di ruang ICU sampai mengembuskan nafas terakhir pada Kamis 16 April," katanya.

Pihak keluarga meyakini jumlah pelaku sebanyak 10 orang. Hal ini berbeda dengan keterangan polisi yang menyebutkan terdapat 7 pelaku. "Keluarga merasa terintimidasi, komisoner juga melihat sendiri ada gerak gerik yang mencurigakan oleh dua orang di dekat rumah anak korban," ucapnya.

"Pihak keluarga, terutama ibu belum mendapatkan pendampingan psikologis. Dalam kasus anak yang meninggal dunia, pihak keluarga terutama Ibu harus mendapatkan pendampingan psikologis," sambungnya.

Temuan KPAI lainnya berupa korban belum diautopsi dan tidak ada tawaran dari kepolisian. Padahal, untuk anak yang meninggal tidak wajar kepolisian wajib menawarkan autopsi.

Dia juga menyoroti sangkaan Pasal terhadap para pelaku yang menggunakan Pasal 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak. Menurut Diyah, pasal tersebut kurang pas lantaran dalam kasus ini terdapat penculikan, pembunuhan berencana dan pembunuhan berulang sesuai KUHP yang baru serta senjata tajam.

Dalam kasus perlindungan anak harus berpatokan pada Pasal 59A UU Perlindungan anak, dengan proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikologis, mendapat bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Terkait adanya intimidasi, keluarga akan bersurat ke LPSK guna meminta perlindungan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved