Pemkot Palembang Serahkan Dokumen Pengajuan PSBB
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memberikan dokumen persyaratan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, setelah dokumen tersebut diserahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dan tadi sudah diterima sekda pemprov. Tinggal nanti menunggu tanda tangan dari gubernur dan akan dilanjutkan dikirim ke Menteri Kesehatan," ujarnya saat diwawancarai, Senin (04/05/2020).
Sambil menunggu pengajuan PSBB diproses di Kementerian Kesehatan, lanjut Ratu, pihaknya akan mengintensifkan kesiapan dan sosialisasi pelaksanaan PSBB. ( Baca:Menyedihkan, Sejumlah Warga Palembang Tulis 'Saya Butuh Sembako' )
"Sambil menunggu surat sampai dan persetujuan, kami akan mengurus adminstrasi lain yang dibutuhkan. Atau menyiapkan batas-batas sterilisasi di luar Kota Palembang. Persetujuan akan diputuskan sekitar tiga hari ke depan," tambah dia.
Dijelaskan Ratu, nantinya setelah disetujui pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan mengembalikan lagi ke Pemkot Palembang. Wali kota bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang juga akan membahas peraturan wali kota (perwali) yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.
"Pastinya kita rapat internal dulu untuk mengkaji kebijakan, dan menetapkan kriteria yang tepat. Nanti tim dipimpin wako membahas sistem keamanan, sosial, kesehatan, dan sarana prasarana yang diwujudkan dalam kesatuan usulan," jelasnya.
Sejauh ini, tambahnya, syarat pengajuan PSBB Palembang juga meliputi pendataan kolektif dari data jaringan pengaman sosial atau bansos yang telah dievaluasi dan dianalisa melalui tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang.
Menurutnya, meski data penyebaran pasien positif corona di Palembang belum merata di seluruh kecamatan, namun itu bukan jadi hambatan pengajuan PSBB wilayah. Karena di beberapa daerah justru jumlah positif masih lebih sedikit ketimbang Palembang.
"Masih ada dua kecamatan yang sampai saat ini masih nihil kasus COVID-19. Tapi jangan karena kita mengajukan PSBB, justru kita berharap ada yang positif. Mereka yang nol kasus harus dipertahankan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Palembang untuk menyiapkan stok kebutuhan pangan jika PSBB diberlakukan, termasuk validitas penerima bansos yang terdampak COVID-19.
"Pemprov hanya menyiapkan instrumen untuk penandatanganan saja, semua aturan kembali ke pemkot. Asal pemkot siap mengatasi konsekuensi keamanan pangan, karena saat PSBB masyarakat tidak boleh beraktivitas seperti biasa. Makanya anggaran harus selalu siap, apalagi mengenai penanganan kesehatan bersama," tandasnya.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, setelah dokumen tersebut diserahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Seluruh persyaratan sudah kita lengkapi. Dan tadi sudah diterima sekda pemprov. Tinggal nanti menunggu tanda tangan dari gubernur dan akan dilanjutkan dikirim ke Menteri Kesehatan," ujarnya saat diwawancarai, Senin (04/05/2020).
Sambil menunggu pengajuan PSBB diproses di Kementerian Kesehatan, lanjut Ratu, pihaknya akan mengintensifkan kesiapan dan sosialisasi pelaksanaan PSBB. ( Baca:Menyedihkan, Sejumlah Warga Palembang Tulis 'Saya Butuh Sembako' )
"Sambil menunggu surat sampai dan persetujuan, kami akan mengurus adminstrasi lain yang dibutuhkan. Atau menyiapkan batas-batas sterilisasi di luar Kota Palembang. Persetujuan akan diputuskan sekitar tiga hari ke depan," tambah dia.
Dijelaskan Ratu, nantinya setelah disetujui pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan mengembalikan lagi ke Pemkot Palembang. Wali kota bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang juga akan membahas peraturan wali kota (perwali) yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.
"Pastinya kita rapat internal dulu untuk mengkaji kebijakan, dan menetapkan kriteria yang tepat. Nanti tim dipimpin wako membahas sistem keamanan, sosial, kesehatan, dan sarana prasarana yang diwujudkan dalam kesatuan usulan," jelasnya.
Sejauh ini, tambahnya, syarat pengajuan PSBB Palembang juga meliputi pendataan kolektif dari data jaringan pengaman sosial atau bansos yang telah dievaluasi dan dianalisa melalui tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang.
Menurutnya, meski data penyebaran pasien positif corona di Palembang belum merata di seluruh kecamatan, namun itu bukan jadi hambatan pengajuan PSBB wilayah. Karena di beberapa daerah justru jumlah positif masih lebih sedikit ketimbang Palembang.
"Masih ada dua kecamatan yang sampai saat ini masih nihil kasus COVID-19. Tapi jangan karena kita mengajukan PSBB, justru kita berharap ada yang positif. Mereka yang nol kasus harus dipertahankan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Palembang untuk menyiapkan stok kebutuhan pangan jika PSBB diberlakukan, termasuk validitas penerima bansos yang terdampak COVID-19.
"Pemprov hanya menyiapkan instrumen untuk penandatanganan saja, semua aturan kembali ke pemkot. Asal pemkot siap mengatasi konsekuensi keamanan pangan, karena saat PSBB masyarakat tidak boleh beraktivitas seperti biasa. Makanya anggaran harus selalu siap, apalagi mengenai penanganan kesehatan bersama," tandasnya.
(ihs)