Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU
Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:
-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).
-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).
-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-13-15 Oktober 2020Data final penerima ditetapkan.
Untuk pendataan KJMU, tidak banyak mengalami perubahan. Step/langkah dalam mekanismenya justru menjadi lebih sederhana. Namun, tak seperti halnya pada KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar.
Lihat Juga :