Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU
Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, untuk proses visitasi oleh pihak sekolah tidak lagi dilakukan. Calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta dan data penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:
-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.
-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJMU sebagai berikut:
-18-30 September 2020: Calon Penerima mendaftar ke sekolah.
-8-15 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-16-19 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-20-22 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id
(thm)
Lihat Juga :