Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rabu, 15 April 2026 - 20:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto; Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang bakal mempercepat proses lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan. Adapun nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Pengadaan lelang terbuka oleh Kejagung ini pun mendapat dukungan dari Ahmad Sahroni. Menurutnya, ini merupakan wujud nyata pemulihan kerugian negara.
“Langkah Kejagung ini patut diapresiasi. Publik jadi bisa melihat secara terang bagaimana penegak hukum bekerja memulihkan kerugian negara secara nyata dan transparan. Apalagi nilainya mencapai lebih dari Rp1 T, ini bukan angka kecil dan sangat berarti bagi upaya pemulihan aset negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sahroni pun menyebut langkah Kejagung ini beriringan dengan fokus Presiden Prabowo yang tengah menggalakkan pemulihan kerugian negara. “Apalagi saat ini Presiden Prabowo juga tengah menaruh fokus besar pada asset recovery dari berbagai kejahatan yang merugikan negara, pendekatan penegakan hukum seperti ini harus terus diprioritaskan,” katanya.
“Pastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara. Komisi III jelas mendukung ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi saat melakukan pemantauan di Batam. Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan instruksinya langsung pada Jajaran Pemulihan Aset untuk Percepatan proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lalu, meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset. Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
"Pemantaun ini bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian Aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2026).
Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
Pengadaan lelang terbuka oleh Kejagung ini pun mendapat dukungan dari Ahmad Sahroni. Menurutnya, ini merupakan wujud nyata pemulihan kerugian negara.
“Langkah Kejagung ini patut diapresiasi. Publik jadi bisa melihat secara terang bagaimana penegak hukum bekerja memulihkan kerugian negara secara nyata dan transparan. Apalagi nilainya mencapai lebih dari Rp1 T, ini bukan angka kecil dan sangat berarti bagi upaya pemulihan aset negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sahroni pun menyebut langkah Kejagung ini beriringan dengan fokus Presiden Prabowo yang tengah menggalakkan pemulihan kerugian negara. “Apalagi saat ini Presiden Prabowo juga tengah menaruh fokus besar pada asset recovery dari berbagai kejahatan yang merugikan negara, pendekatan penegakan hukum seperti ini harus terus diprioritaskan,” katanya.
“Pastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara. Komisi III jelas mendukung ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi saat melakukan pemantauan di Batam. Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan instruksinya langsung pada Jajaran Pemulihan Aset untuk Percepatan proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lalu, meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset. Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
"Pemantaun ini bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian Aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2026).
Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025. Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
(rca)
Lihat Juga :