Kasus Grup Chat FHUI, Sekjen Propindo Desak Para Mahasiswa Diberi Sanksi Tegas
Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
“Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelakunya mahasiswa jika memang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan aksi asusila pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dan dosen perempuan tentunya wajib diberikan sanksi tegas,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Heikal menyebut jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. "Kampus, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,"ujarnya.
Heikal menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di kampus dan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi di lingkungan kampus yang merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.
Kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi
"Sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," tuturnya.
Heikal menyebut jumlah korban kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut mencapai sedikitnya 20 orang lebih terdiri dari 15 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. "Kampus, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan untuk turun tangan melakukan investigasi sepenuhnya secara transparan bebas dari intervensi pihak mana pun,"ujarnya.
Heikal menyarankan perlu ada evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS UI dalam menangani laporan kekerasan seksual di kampus dan mengapa kasus pelecehan ini bisa terjadi di lingkungan kampus yang merupakan tempat untuk belajar bagi mahasiswa yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan martabat dalam menimba ilmu untuk melakukan berbagai disiplin ilmu dalam lingkup perguruan tinggi.
Kampus merupakan wahana pengembangan diri, pembentukan karakter, dan interaksi sosial guna mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesional serta menjadi pusat peradaban dan inovasi
"Sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan secara permanen status kemahasiswaan karena para terlapor sangat tidak layak lagi berada di lingkungan kampus karena dinilai membahayakan keamanan mahasiswa lainnya," tuturnya.
Lihat Juga :