DKPP Sidangkan 5 Anggota Bawaslu Sragen
Sabtu, 19 September 2020 - 04:11 WIB
loading...
A
A
A
“Tahun 2013-2018, yang bersangkutan adalah pengurus PKB tingkat kecamatan (PAC) dan tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PKB tingkat Kabupaten Sragen periode 2018 – 2023, serta pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2014,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.
“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.
Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) mengatakan Setyo Muniarti telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.
Pengadu menambahkan, Teradu I menyatakan terpilihnya Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon tidak melanggar regulasi. Pernyataan itu disampaikan melalui media massa lokal pada 11 Februari 2020.
“Dalam sidang pemeriksaan ini kami sertakan alat bukti yaitu SK DPP PKB no: 26471/DPP-03/VI/A.1/V/2018 yang mencantumkan Setyo Muniarti sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen kepengurusan 2018-2023,” lanjutnya.
Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Teradu I (Dwi Budhi Prasetya) mengatakan Setyo Muniarti telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.
Lihat Juga :