Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Kamis, 09 April 2026 - 20:35 WIB
loading...
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyidikan kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di area Terminal 1C Bandara Soetta, pukul 02.00 WIB, Selasa (17/3/2026).
Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam. Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Untuk pengungkapan BBL benar," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta.
Meski demikian, Kompol Yandri belum mau mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya kata dia, penyidik Polresta Bandara Soetta masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Penyidik juga sedang mengusut jaringan yang diduga terlibat untuk penyelundupan benur ilegal tersebut.
"Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan," ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, diduga seseorang berinisial F menjadi otak dari dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benur ilegal di area Terminal 1C Bandara Soetta pada Selasa dini hari (17/3/2026).
Diduga F adalah salah satu dari sejumlah pihak yang sempat diamankan Tim Polresta Bandara Soetta saat Tim Polresta Bandara Soetta menggagalkan dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.
Bahkan, penyidik Polresta Bandara Soetta telah melayangkan surat panggilan saksi ke-1 nomor: S.pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026), pukul 10.00 WIB, di ruangan Unit IV Polresta Bandara Soetta.
Dalam salinan surat panggilan ini, tercantum di antaranya dasar penyidikan termasuk Laporan Polisi tipe A dan Surat Perintah Penyidikan bertarikh yang sama 17 Maret 2026, pasal-pasal yang digunakan, dan waktu kejadian (tempus) tindak pidana.
"Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publish," tandas Kompol Yandri.
Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau untuk kemudian rencananya akan dibawa ke Vietnam. Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.
Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi
Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Untuk pengungkapan BBL benar," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta.
Meski demikian, Kompol Yandri belum mau mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya kata dia, penyidik Polresta Bandara Soetta masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Penyidik juga sedang mengusut jaringan yang diduga terlibat untuk penyelundupan benur ilegal tersebut.
"Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan," ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, diduga seseorang berinisial F menjadi otak dari dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benur ilegal di area Terminal 1C Bandara Soetta pada Selasa dini hari (17/3/2026).
Diduga F adalah salah satu dari sejumlah pihak yang sempat diamankan Tim Polresta Bandara Soetta saat Tim Polresta Bandara Soetta menggagalkan dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.
Bahkan, penyidik Polresta Bandara Soetta telah melayangkan surat panggilan saksi ke-1 nomor: S.pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026), pukul 10.00 WIB, di ruangan Unit IV Polresta Bandara Soetta.
Dalam salinan surat panggilan ini, tercantum di antaranya dasar penyidikan termasuk Laporan Polisi tipe A dan Surat Perintah Penyidikan bertarikh yang sama 17 Maret 2026, pasal-pasal yang digunakan, dan waktu kejadian (tempus) tindak pidana.
"Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publish," tandas Kompol Yandri.
(shf)
Lihat Juga :