2 Eksekutor Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibayar Rp9 Juta
Jum'at, 03 April 2026 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan POT Bunga sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya.
Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. "Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," jelas dia.
Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:
1. PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras.
2. Pelaku MSN: Berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
3. Pelaku SR: Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras.
Diketahui, peristiwa yang menimpa TW (54) itu terjadi pada saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) dini hari.
Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. "Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," jelas dia.
Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:
1. PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras.
2. Pelaku MSN: Berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
3. Pelaku SR: Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras.
Diketahui, peristiwa yang menimpa TW (54) itu terjadi pada saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) dini hari.
(zik)
Lihat Juga :