Hadapi Super El Nino, Kapolda Riau Instruksikan Pemadaman Karhutla secara Maksimal
Jum'at, 03 April 2026 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 2.713 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Riau Siaga Darurat Karhutla!
“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan bahwa selain pemadaman, aspek penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus Karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan Karhutla. Papan imbauan tersebut tidak hanya berisi ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Prof Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa situasi tahun ini memerlukan kewaspadaan ekstra seiring munculnya sinyal fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah Karhutla.
“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan bahwa selain pemadaman, aspek penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus Karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan Karhutla. Papan imbauan tersebut tidak hanya berisi ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Prof Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa situasi tahun ini memerlukan kewaspadaan ekstra seiring munculnya sinyal fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah Karhutla.
Lihat Juga :