Tak Pakai Masker di Dalam Mobil Bisa Kena Sanksi

Jum'at, 18 September 2020 - 20:28 WIB
loading...
Tak Pakai Masker di...
Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP, Arifin mengatakan, pihaknya tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan mobil. SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Kepala Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin mengatakan, tak pandang bulu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah meskipun dalam kendaraan.

Sebab aturan tersebut mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19. Bahwa seluruh aktivitas kegiatan warga di luar rumah diwajibkan menggunakan masker.

Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. Sedangkan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp250.000. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp1 juta. (Baca juga; Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB )

"Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker. Karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak," ujar Arifin melalui akun YouTube BNPB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Hakim Pakai Masker, Ini Respons PN Jakarta Pusat
Legislator Golkar Sentil...
Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
Mantan Penyidik: KPK...
Mantan Penyidik: KPK Perlu Punya Aturan Larang Tersangka Pakai Masker tapi Tak Sakit
Rekomendasi
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved