Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 18 September 2020 - 20:12 WIB
loading...
Jam Aktivitas Warga...
Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai, Sabtu (19/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai, Sabtu (19/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan berlaku dua minggu ke depan.

Ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya. Untuk layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )

Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar atau take away sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 19 September sampai 3 Oktober 2020, sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," kata Idris, Jumat (18/9/2020).

Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam. (Baca juga; Depok Siap Uji Coba Kamera ETLE Pekan Depan )

Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40% pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam pembatasan aktivitas warga dan pembasan aktivitas usaha.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut. Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi. “Selaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada di dalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Ajang Lari Bertajuk...
Ajang Lari Bertajuk Depok Run Festival Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Catat Tanggalnya!
Rekomendasi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved