Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Kamis, 02 April 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan pengejaran belum berhenti. "Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil Toyota Innova, satu telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, narkotika jenis sabu beserta alat isap (bong).
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil Toyota Innova, satu telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, narkotika jenis sabu beserta alat isap (bong).
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan.
(jon)
Lihat Juga :