Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Rabu, 01 April 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Damai! Tim Hukum Terima Restorative Justice Rismon Sianipar
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Damai! Tim Hukum Terima Restorative Justice Rismon Sianipar
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
(cip)
Lihat Juga :