Libur Hari Raya Idulfitri, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan hingga 24 Maret
Rabu, 18 Maret 2026 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
“Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” ujarnya.
Meski begitu, para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
“Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” ujarnya.
Meski begitu, para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
(rca)
Lihat Juga :